Kerugian Negara Capai Rp100 Miliar, KPK Usut Pengadaan Laptop di PT INTI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero 2017-2018.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. ”Ini merupakan Sprintdik yang baru diterbitkan oleh KPK, belum ada penetapan tersangka,” kata Tessa, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari alat bukti yang ada sebelum menetapkan Tersangka dalam kasus yang dimaksud. Tessa melanjutkan, pihaknya menaksir kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop ini mencapai ratusan miliar. "Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar," ujarnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengurus Yayasan Alkhairaat Malut
Sejalan dengan itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Natalia Gozali selaku Direktur PT. Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar selaku Direktur PT. Asiatel Globalindo, Adiaris selaku Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2016-2017.
Baca juga: 41 Perwira Polisi Berpangkat Kompol Dimutasi Kapolda Metro Jaya, Ini Nama-namanya
Nilawaty Djuanda selaku Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014-2019, Yani Gustiana selaku Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan Komputer dan Laptop tahun 2017-2018 di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero," ucap Tessa.