Penampakan Uang Hampir Satu Triliun dan Emas 51 Kg untuk Bebaskan Ronald Tannur dan Perkara Lain
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) akibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama dia menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kaya uang asing,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers.
Pihaknya juga menyita barang bukti dari ZR berupa uang mencapai Rp920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.
“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujar dia.
Prabowo Bangga 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet, dari Jenderal Kopassus hingga Penerbang Sukhoi
Dia memaparkan masing-masing barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali. Pertama di Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, rupiah dan Euro.
"Dolar Singapura 74.494.427 SGD, kemudian sebanyak 1.897.362 US Dolar, kemudian sebanyak 71.200 Euro, kemudian mata uang Hong Kong 483.320, dan mata uang rupiah 5.725.075.000. Jika dikonversi yaitu sekitar Rp 920.912.303.714,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan Zarof, kata Qohar, uang bernilai fantastis itu diterima dari hasil pengurusan perkara selama menjabat di MA kurun waktu 10 tahun.
“Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,” ucapnya.
“Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” sambung dia.
Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Ricard Tannur berinisial LR. Dia mengatakan, kuasa hukum Ronald Tannur meminta Zarof membantu kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
“Di mana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujarnya.