Belikan Kalung Emas, Harvey Moeis Ngaku Diomelin Sandra Dewi
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis mengaku mendapat omelan dari istrinya, Sandra Dewi saat membelikan kalung emas. Hal itu terungkap saat Sandra Dewi menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto menggali jumlah perhiasan milik Sandra Dewi yang disita. Jaksa kemudian menyebutkan, total perhiasan Sandra Dewi yang disita berjumlah 141 buah.
Sandra Dewi menyebutkan, satu diantaranya merupakan pemberian dari Harvey Moeis. Namun, perhiasan tersebut diberikan sebelum keduanya menikah.
"Ada satu, ada satu, sebelum menikah," kata Sandra Dewi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
"Yang apa? Yang mana?," tanya Hakim.
"Ada satu kalung, Tiffany, yang kunci, satu kali saja," jawab Sandra Dewi.
Mengenai pembelian kalung tersebut, Harvey mengonfirmasi dirinya yang membeli kalung itu. Namun, mereka mengaku tidak menyimpan bukti pembelian kalung yang dimaksud.
Bukannya mendapat apresiasi, Harvey mengaku mendapat omelan dari Sandra Dewi ketika membelikan perhiasan tersebut.
"Jadi ini saya belikan terus diomelin Yang Mulia, katanya ngapain beliin? Dia bisa dapat gratis, jangan buang buang uang katanya Yang Mulia," kata Harvey.
Kemudian, Hakim Eko meminta Harvey mencari bukti pembelian perhiasan itu, bagaimana pun caranya.
"Kalau saudara ingin membuktikan, itu kan sudah hilang buktinya, ke tokonya. Benar enggak? Ke tokonya mesti ada data di situ, beli di mana," ujar Hakim Eko.
"Kalau enggak, tokonya bawa ke sini, benar enggak? Ini mengenai barang bergerak, pembuktiannya kan seperti itu, nota. Kalau rumah kan beda lagi, akta, hibah. Ini kan TPPU-nya Pak, perolehannya. Silakan, kan seperti itu," sambung Hakim Eko.
Diketahui, Sandra Dewi sempat bersaksi di ruang sidang atas kasus tersebut pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, Sandra Dewi membantah puluhan tas branded yang disebutkan dalam dakwaan Harvey merupakan pembelian dari uang hasil korupsi.
Sepekan setelah sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung untuk kembali menghadirkan Sandra Dewi. Pemeriksaan Sandra Dewi terkait pasal TPPU yang dilayangkan kepada Harvey.