Istana Ungkap Alasan Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri Jelang Lengser
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membeberkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri jelang purnatugas. Jokowi disebut ingin pemberantasan korupsi berjalan efektif.
“Saya kira ini menjadi concern Bapak Presiden ya, bahwa penegakan hukum terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi itu menjadi satu hal yang disiapkan dengan baik, baik dari sisi SDM maupun dari efektivitasnya,” ujar Ari kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Ari mengatakan bahwa di dalam institusi Polri memerlukan satu format kelembagaan untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi itu lebih efektif. “Jadi saya kira perpres itu adalah respon terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi.”
“Yang korps di Polri ya, bahwa ini untuk membuat proses pemberantasan korupsi itu semakin efektif. Dari sisi kelembagaan dan juga penguatan sumber daya manusia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi telah meneken aturan tentang pembentukan Kortastipidkor diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pada Pasal 20A dijelaskan maksud pembentukan Kortastipidkor yakni membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan serta penyidikan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Nantinya Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau berdasarkan informasi yang dihimpun setara jenderal polisi bintang dua.
Berikut isi lengkap Pasal 20A:
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur
pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu
Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat
Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.