MA Tolak PK Surya Darmadi

MA Tolak PK Surya Darmadi

Nasional | sindonews | Jum'at, 27 September 2024 - 18:59
share

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Ia pun tetap dijatuhi hukuman kurungan selama 15 tahun.

"Tolak," sebagaimana bunyi amar putusan yang termuat dalam laman SIPP MA yang dilihat Jumat (27/9/2024).

Diketahui, PK Surya Darmadi ini teregister pada Jumat, 26 Juli 2024 dan diajukan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Kemudian diputus pada Kamis, 19 September 2024.

Susunan majelis, Ketua Majelis Suharto, Angoota Majelis Ansori dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.

Baca juga: Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Bos PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi alias Apeng divonis penjara 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," itu Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

Topik Menarik