Tak Diatur di RUU, Baleg Sebut Jumlah Anggota Wantimpres Sesuai Kebutuhan Presiden

Tak Diatur di RUU, Baleg Sebut Jumlah Anggota Wantimpres Sesuai Kebutuhan Presiden

Nasional | okezone | Rabu, 11 September 2024 - 17:54
share

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menegaskan, keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) disesuaikan dengan kebutuhan Presiden. Dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Wantimpres, tidak lagi diatur berapa banyak keanggotaan dari lembaga tersebut.

"Tidak ada (pembatasan jumlah anggota), kan rapat sudah terbuka, UU yang lalu dibatasi 9, nah angka 9 itu kita hapus sejak di penyusunan dan di pembahasan, itu tidak ada pembatasan mengenai jumlah," kata Pria yang akrab disapa Awiek, dikutip Rabu (11/9/2024).

Ia menyampaikan bahwa terkait jumlah tersebut, semua diserahkan kepada Presiden terpilih untuk menentukan berapa banyak keanggotaannya.

"Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektivitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI sepakat membawa RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan MenpanRB Azwar Anas pada Selasa 10 September 2024.

Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat.

Topik Menarik