Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Penambang Ilegal Ada Sejak 2005

Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Penambang Ilegal Ada Sejak 2005

Nasional | okezone | Rabu, 11 September 2024 - 15:37
share

JAKARTA - Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT. Timah Tbk, Ali Samsuri menyatakan adanya aktivitas penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT. Timah Tbk ada sejak 2005. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan Terdakwa Helena Lim dkk. 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan pengetahuan saksi soal kapan mulai adanya penambang ilegal. 

"Apakah sejak 2005 sewaktu saudara bekerja di PT Timah itu, saudara sudah pernah ndak saudara melihat atau ada fakta yang saudara lihat bahwa selain di IUP PT Timah itu ada penambang ilegal?" tanya Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024). 

"Kalau di luar IUP PT Timah saya tidak tahu Yang Mulia," ujar Ali. 

"Yang saya tanyakan di area (IUP PT Timah)," tanya Hakim lagi. 

"Kalau yang di dalam IUP PT Timah yang saya tahu yang saya lihat Yang Mulia dan informasi juga dari, ada divisi kita, Divisi Pengamanan Yang Mulia, bahwa memang terjadi penambangan oleh masyarakat yang di luar izin PT Timah, Yang Mulia," papar Ali. 

Tidak puas dengan jawaban Ali, Hakim Rianto kembali menanyakan kapan mulai adanya penambang ilegal di lokasi yang dimaksud. 

"Sejak tahun berapa saudara lihat itu? sejak waktu 2005?," tanya Hakim. 

"Sejak saya masuk itu sudah ada," jawab Ali. 

Hakim Rianto kemudian mencecar Ali perihal tindakan yang dilakukan PT Timah Tbk terkait penambang ilegal tersebut. Namun, Ali mengaku tidak mengetahui secara persis penanganannya. 

"Kalau secara detail dan pastinya saya kurang tahu karena itu tugas dari Divisi Pengamanan," kata Ali. 

 

Sebelumnya, Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim didakwa telah merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022,” kata JPU di ruang sidang.

Jaksa juga mengatakan, Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

“Terdakwa Helena memberikan sarana kepada  Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan  PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar JPU.

Topik Menarik