PT Jakarta Kuatkan Putusan 4 Tahun Penjara Eks Direktur Alsintan Kementan

PT Jakarta Kuatkan Putusan 4 Tahun Penjara Eks Direktur Alsintan Kementan

Nasional | okezone | Selasa, 10 September 2024 - 15:29
share

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap eks Direktur Alat dan Mesin (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama Hatta divonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024," kata Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Muhammad Hatta terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Selain itu, Hatta juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.

Topik Menarik