KPK Pertimbangkan Jemput Paksa David Glen Oei di Kasus TPPU Abdul Gani, Siapa Dia?

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa David Glen Oei di Kasus TPPU Abdul Gani, Siapa Dia?

Nasional | okezone | Senin, 9 September 2024 - 15:52
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mempertimbangkan menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei.

Diketahui, tim penyidik Lembaga Antirasuah memanggil yang bersangkutan terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Mencuatnya opsi penjemputan paksa ini lantaran David sudah mangkir lebih dari dua kali.

Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa), kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2024).

Perlu diketahui, David sebelumnya mangkir dengan alasan sakit. Penyidik sudah memanggilnya lagi, namun, bos Mineral Trobos itu tetap tidak mau hadir.

Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir, ucap Tessa.

Opsi penjemputan paksa bisa dilakukan KPK kepada saksi yang terus menerus mangkir. Ketegasan itu penting untuk kebutuhan penyelesaian kasus.

Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip, Kamis (9/5/2024).

Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut.

AGK menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," ujarnya.

Topik Menarik