Marimutu Sinivasan Hendak Kabur ke Malaysia, Dicegah Petugas di Perbatasan Entikong
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mencegah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) sekaligus Bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan , saat hendak kabur ke Malaysia.
Marimutu Sinivasan berhasil dicegah ke luar Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Marimutu dikabarkan hendak pergi ke Sarawak, Malaysia, melalui jalur darat. Marimutu masuk daftar subjek cegah di Ditjen Imigrasi.
"Ya, berhasil mencegah yang bersangkutan via jalur darat PLBN Entikong," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim saat dikonfirmasi iNews Media Group, Senin (9/9/2024).
Silmy menerangkan, petugas PLBN Entikong berhasil mencegah Marimutu pada Minggu, 8 September 2024, sore menjelang malam. Marimutu dicegah oleh petugas Imigrasi Entikong. Saat ini, Imigrasi menyerahkan Marimutu ke Ditjen Kekayaan Negara.
"Yang bersangkutan kan bukan subjek cekal karena pidana. Itu urusan perdata dengan kementerian keuangan melalui satgas BLBI," kata Silmy.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat buka-bukaan soal penyitaan terhadap aset milik Grup Texmaco. Sebab, pemiliknya yakni, Marimutu Sinivasan dinilai tidak ada itikad membayar utang BLBI.
Berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005, pemilik Grup Texmaco sudah mengakui jika perusahaannya punya utang BLBI senilai Rp 29 triliun kepada negara. Namun, kembali menyebut bahwa utangnya hanya Rp8,068 triliun, dan USD1,24 juta.
Dalam proses, komunikasi sudah dilakukan berulang kali terhadap perusahaan tersebut. Akan tetapi pemerintah melihat tidak ada itikad baik untuk membayar dan pelunasan, sehingga pemerintah mengambil langkah penyitaan.
"Pemerintah melakukan memberikan kesempatan agar perusahaan bisa jalan tapi tidak ada tanda-tanda mau bayar," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (23/12/2021)
Sri Mulyani menjelaskan, keterlibatan Grup Texmaco berawal ketika pinjaman di bank BUMN, seperti BRI, Mandiri dan BNI serta beberapa bank swasta. Jumlah utangnya adalah Rp8,068 triliun dan USD1,24 juta.
"Utang tersebut macet saat ada krisis sehingga pada saat bank tersebut bailout pemerintah maka hak tagih bank pindah ke pemerintah," katanya.