Calon Tunggal Disebut Tak Ideal, Ini Daftar Daerah yang Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Calon Tunggal Disebut Tak Ideal, Ini Daftar Daerah yang Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Berita Utama | palembang.inews.id | Minggu, 8 September 2024 - 04:50
share

JAKARTA, iNewspalembang.id Pilkada Serentak 2024 di Tanah Air kali ini menghadirkan 41 pasangan calon Tunggal melawan kotak kosong baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Melihat fenomena tersebut, Direktur Eksekutif Perludem , Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, sangat tidak ideal pilkada di suatu daerah yang hanya memunculkan calon tunggal. Seharusnya, pilkada merupakan kompetisi orang dengan orang, bukan dengan kotak kosong.

Kita tahu, namanya calon tunggal kan pasti nggak ideal, calonnya cuma satu, tidak ada kompetisinya, ujar dia, pada sebuah diskusi daring, Minggu (8/9/2024).

Perempuan yang akrab disapa Ninis mengatakan, fenomena calon tunggal merupakan buah dari tidak siapnya partai politik (parpol) dalam pengkaderan. Parpol tak bisa memanfaatkan kader terbaik untuk dimajukan di pilkada.

Jadi walau sudah dikasih kesempatan oleh MK, syaratnya kan jadi sangat jauh lebih mudah, tetapi itu tidak dimanfaatkan oleh parpol, kata dia.

Bahkan, untuk mencegah terjadinya calon tunggal melawan kotak kosong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 2-4 September 2024.

Perpanjangan tersebut dilakukan di wilayah yang terdapat paslon tunggal melawan kotak kosong. Setelah perpanjangan pendaftaran, kini ada 41 wilayah dengan paslon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Awalnya, KPU mencatat ada 43 wilayah dan sekarang bertambah paslonnya yakni Kabupaten Puhowato dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Sekarang ada Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang awalnya di 27-29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon, jelas anggota KPU Idham Holik, Kamis (5/9/2024) lalu.

Berikut 41 wilayah yang terdapat paslon tunggal:

A. Pilkada tingkat provinsi

1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)

B. Pilkada kabupaten/kota (5 Pilwalkot dan 35 Pilbup)

1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Tamingan)

2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara dan Nias Utara)

3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)

4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)

5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)

6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)

7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)

8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan dan Kota Pangkal Pinang)

9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)

10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)

11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo dan Brebes)

12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan dan Kota Surabaya)

13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)

14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)

15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)

16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)

17. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)

18. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)

19. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)

20. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)

Topik Menarik