KPAI: Adopsi Ilegal Bisa Terjerat UU TPPO!

KPAI: Adopsi Ilegal Bisa Terjerat UU TPPO!

Nasional | okezone | Rabu, 4 September 2024 - 20:26
share

JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati mengatakan adopsi anak ilegal bisa terjerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila mengambil keuntungan dari proses jual-beli bayi. KPAI menemukan banyak kasus modus adopsi dijadikan penjualan anak.

"Kalau dibilang adopsi ilegal itu kan sebetulnya pada tahap kepentingan bayi ini diapakan, tapi harus kita lihat modus mengambil keuntungan dari menjual belikan bayi. Kalau ranah TPPO ini yang harus diungkap dulu akarnya sebelum nanti saya bilang adopsi legal kayak apa," kata Ai Maryati kepada wartawan di Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).

"Karena kalau adopsi ilegal dilihat dari TPPO-nya pemanfaatan dari kerentanan orang-orang ini difasilitasi untuk mendapatkan uang, materi atau tujuannya ekonomi. Hal hal yang kita lihat diperburuk naiknya ke teknologi misalnya lewat Facebook jaringannya sudah bisa border less ke luar negeri pun bisa kalau sudah masuk dalam kategori teknologi," tambahnya.

Maryati mengimbau agar masyarakat hati-hati dalam menerima adopsi anak meski tujuannya mulia. Pasalnya, hal itu dapat terjerat UU TPPO.

"Saya kira konteks TPPO hati-hati ya. Penerima yang mengadopsi itu terjerat Undang-Undang karena dia menerima anak ini walaupun tujuannya mulia karena konteksnya ini terlihat TPPO," ucapnya.

Maryati menyebut, ada 59 kasus terkait penculikan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak dengan modus adopsi ilegal. "Ya kalau dari beberapa yang disampaikan 2023 ada 59 kasus di KPAI terkait penculikan, perdagangan orang anak dalam hal ini modusnya adopsi ilegal," ujar Maryati.

 

Maryati menekankan bahwa kasus TPPO dengan korban anak ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan melibatkan antar daerah dengan menyasar kelompok rentan seperti ibu muda hingga pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah.

"Jadi ini sangat mengkhawatirkan tentu beberapa hal yang terjadi selain melibatkan antar daerah dia menyasar kelompok yang rentan misalnya ibu-ibu muda misalnya korban ditelantarkan oleh suami hamil, bingung harus ke mana mereka korban kekerasan kalau boleh dibilang pacaran berisiko dan lain sebagainya," ujarnya.

"Lalu PMI bermasalah pulang ternyata hamil dan relasi kekuatan dari majikan mengalami kekerasan seksual ini kelompok yang tergiur oleh iklan saat ini Facebook mungkin dulu one by one atau mulut ke mulut gitu ini masuk ke Facebook yang akhirnya tersasar," tambahnya.
 

Topik Menarik