PTUN Tolak Gugatan Nurul Gufron soal Sidang Etik Dewas KPK
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) N urul Ghufron tidak dapat diterima. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan pemeriksaan Dewas terkait peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022 telah daluwarsa.
PTUN menolak gugatan Nurul Ghufron terkait sidang etik yang menyeretnya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tulis amar putusan PTUN yang terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Dalam amar putusan pokok perkara juga disebutkan, Ghufron selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diputus pada Selasa, 3 September 2024 dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi selalu Hakim Ketua dan Hakim Anggota, Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.