Begini Ketentuan jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Begini Ketentuan jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Nasional | okezone | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 18:45
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 43 wilayah pasangan calon (paslon) yang akan melawan kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak tahun 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu pun telah menyiapkan ketentuan jika dalam hal ini peserta mengalami kekalahan.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, pasangan calon bisa ditetapkan sebagai pemenang bila mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Namun jika kotak kosong lebih unggul, maka akan dilakukan pemilihan di pesta demokrasi selanjutnya.

"Ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016 maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya, yaitu 2029," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jumat (30/8/2024).

Dikarenakan tak ada pasangan calon yang ditetapkan, maka kepala daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara atau Pj.

"Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," tuturnya.

Sementara itu, terdapat 43 wilayah yang dimana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Berikut sebaran wilayahnya;

A. Pilkada tingkat Provinsi

1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur).


B. Pilkada Kabupaten / Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)

1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)

2. ?Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)

3. ?Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)

4. ?Jambi 1 kabupaten (Batanghari)

5. ?Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)

6. ?Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)

7. ?Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)

8. ?Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)

9. ?Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)

10. ?Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)

11. ?Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)

12. ?Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)

13. ?Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)

14. ?Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)

15. ?Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)

16. ?Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)

17. ?Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)

18. ?Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)

19. ?Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)

20. ?Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)

21. ?Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)

22. ?Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana).

Topik Menarik