KPU : Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Tingkat Provinsi Hanya 1 Paslon

KPU : Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Tingkat Provinsi Hanya 1 Paslon

Nasional | okezone | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 15:17
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran peserta Pilkada 2024, sejak Kamis 29 Agustus 2024, pukul 23.30 WIB. Berdasarkan data, hanya ada satu pasangan calon di tingkat provinsi yang mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen. 

"Semalam pencalonan perseorangan untuk gubernur dan wakil gubernur 1 Pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers, Jumat (30/8/2024).

Sementara itu untuk tingkatan Kabupaten kata Afifuddin, sebanyak 38 Pasangan calon independen yang mendaftar, sedangkan tingkatan kota sebanyak 12 pasangan calon.

"Total pencalonan perseorangan tercatat 51 pasangan calon," sambungnya.

Sementara Pasangan calon kepala daerah yang diusung partai politik tingkatan provinsi sebanyak 100 Paslon. Tingkatan kabupaten sebanyak 1.095 paslon.

"Untuk wali kota dan wakil wali kota 272 paslon. Total 1.467 paslon," tuturnya.

Diketahui, untuk satu orang Cagub-Cawagub jalur independen, yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pasangan itu mendaftar ke KPUD DKI Jakarta pada 29 Agustus 2024, malam.
 

Topik Menarik