Harvey Moeis Bela Diri, <i>Ngaku</i> Kerja Sama yang Dibuatnya Tak Rugikan PT Timah

Harvey Moeis Bela Diri, Ngaku Kerja Sama yang Dibuatnya Tak Rugikan PT Timah

Nasional | okezone | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 12:06
share

JAKARTA Harvey Moeis lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih mengeluarkan pembelaan diri terkait fakta persidangan kemarin, Kamis (29/8/2024). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi untuk membahas perihal data-data dampak kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter swasta.

Junaedi menyebut tak ada kerugian yang ditimbulkan akbiat kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter yang difasilitasi kerja samanya oleh kliennya. Menurutnya, kerja sama tersebut justru menghasilkan profit.

"Hasilnya, tidak ada kerugian yang ditimbulkan yang diderita PT Timah akibat kerja sama tersebut. Program kerja sama dengan smelter swasta memberikan profit," kataJunaedi, dikutip Jumat (30/8/2024).

Junaedimelanjutkan, fakta persidangan dari keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri tentang detail Harga Pokok Produksi (HPP) berdasarkan laporan keuangan yang adadiBAP saksi, menunjukan bahwa ada smelter PT Timah yang biaya peleburannyaditahun 2019 adalah USD 5900-an/ton yaitudiKundur.

"Nilai ini Lebih tinggi daripada biaya kerja sama sewa smelter," dalihnya.

Lebih lanjut dirinya menilai bahwa keterangan ini sejalan dengan keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei yang menunjukan bahwa program kerja sama sewa smelter masih menguntungkan.

Junaedi melanjutkan, kalaupun tercatat ada kerugian dalam laporan keuangan PT Timah pada periode 2019 dan 2020, dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aim, kerugian itu timbul akibat beban biaya keuangan, bukan disebabkan oleh program kerjasama smelter.

Junaidi memaparkan, pada tahun 2019, tercatat PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp 554,67 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp 166,29 miliar, rugi selisih kurs sebesar Rp 52,84 miliar dan provisi bank sebesar Rp 7,87 miliar.

Beban yang sama juga terjadi pada tahun 2020 dimana PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp 384,77 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp 220,41 miliar dan beban bunga terkait sewa sebesar Rp 2,17 miliar.

"Malah dengan ada kerja sama (dengan smelter swasta), kerugian yang dialami PT Timah menjadi lebih kecil," sambung dia lagi.

Buktinya, kata dia, pada rentang tahun 2018-2021, emiten tambang timah itu berhasil mengantongi laba khusus program kerja sama smelter ini dengan total perolehan sebesar Rp 966.190 miliar atau hampir Rp 1 triliun. Data tersebut juga dituangkan dalam BAP Aim Syafei.

Untuk diketahui, Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timahdiwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)diPT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam dakwaan yang ditujukan padanya, Harvey disebut bersama dengan sejumlah terdakwa lain,diantaranya seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Harvey dan Helena disebut-sebut menerima Rp420 miliar. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Topik Menarik