Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen di PT Jasindo

Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen di PT Jasindo

Nasional | sindonews | Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:37
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka berinisial SHT dan TSP hingga 20 hari ke depan. Keduanya diduga tahan terkait dugaan kasus korupsi pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT Mitra Bina Selaras 2017-2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp38 miliar.

Pantauan di lokasi, kedua tersangka telah mengenakan rompi oranye berlogo tahanan KPK. Terlihat Alex didampingi Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

"Hari ini KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013-2018 dan 2018-2019 kemudian Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020. Kemudian TSP selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Baca juga: KPK Usut 2 Kasus Korupsi di PT Jasindo, Kerugian Negara Ditaksir Rp45 Miliar

Dalam perkara ini diduga tersangka SHT bersama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari komisi agen yang dibayarkan oleh PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang melakukan kewajibannya atau tugas keagenannya sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang merugikan keuangan kenegaraan.

Baca juga: Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan TJSL Lebih Rp1 Miliar hingga Kuartal II 2024

"Untuk kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SHT dan TSP selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 27 Agustus sampai 15 September 2024. Tersangka TSP ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4; dan Tersangka SHT ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1," tambahnya.

Alex menyebut keduanya disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan seterusnya. "Diduga telah menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp38 miliar para tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya," jelasnya.

Topik Menarik