KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo, Rugikan Negara Rp38 Miliar!

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo, Rugikan Negara Rp38 Miliar!

Nasional | okezone | Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:36
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menahan dua orang tersangka berinisial SHT dan TSP dalam dugaan kasus korupsi pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp38 Miliar. Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Pantauan Okezone di lokasi, kedua tersangka telah mengenakan rompi oranye berlogo tahanan KPK. Terlihat Alex didampingi Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

"Hari ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013-2018 dan 2018-2019 kemudian Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Kemudian TSP selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras dalam perkara ini diduga tersangka SHT bersama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari komisi agen yang dibayarkan oleh PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang melakukan kewajibannya atau tugas keagenannya sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang merugikan keuangan kenegaraan.

"Untuk kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SHT dan TSP selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 27 Agustus 2024 sampai 15 September 2024. Tersangka TSP ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4; dan Tersangka SHT ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1,"bebernya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan seterusnya.

"Diduga telah menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp38 miliar para tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya," pungkasnya.

Topik Menarik