Jadwal Pendaftaran Cagub dan Cawagub Pilkada 2024, KPU Beri Waktu Tiga Hari

Jadwal Pendaftaran Cagub dan Cawagub Pilkada 2024, KPU Beri Waktu Tiga Hari

Nasional | okezone | Selasa, 27 Agustus 2024 - 07:16
share

JAKARTA - Jadwal pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni mulai Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Jadwal tersebut merangkap semua tingkatan, mulai dari calon bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota hingga gubernur/wakil gubernur.

Sementara itu belum banyak informasi terkait jadwal pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ke KPU provinsi. Sejauh ini baru dua pasangan yang diusung KIM Plus yang memberi kepastian tanggal pendaftaran.

Pasangan yang bertarung di Pilgub DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono akan mendaftar ke KPU DKI Jakarta pada hari kedua pendaftaran yakni 28 Agustus 2024. Hal yang sama dilakukan pasangan untuk Pilgub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Sebagai informasi, pendaftaran paslon kepala daerah 2024-2029 disesuaikan dengan Peraturan KPU terbaru yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70. Di antaranya soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

PKPU ini disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Minggu, 25 Agustus 2024.

"Insya Allah di saat pendaftaran nanti tanggal 27-29 (Agustus 2024), seluruh proses, instrumen, hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Afifuddin berharap KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka.

"Juknis (petunjuk teknis) dan lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

Topik Menarik