Komisi II DPR Minta KPU Segera Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK

Komisi II DPR Minta KPU Segera Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK

Nasional | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:24
share

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyesuaikan aturan melalui Peraturan KPU (PKPU)terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, putusan MK dapat menghindari fenomena kotak kosong dan politik transaksional.

Kami minta KPU untuk segera sesuaikan aturan dengan keputusan MK, kata Guspardi dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Komisi II DPR akan segera menggelar rapat dengan KPU dan perwakilan pemerintah untuk membahas perubahan aturan tersebut. "Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka mengubah PKPU," katanya.

Pihaknya berencana menggelar rapat pada Sabtu 24 Agustus. Sebab, Komisi II sudah mengagendakan konsinyering dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu.

"Kita akan sekalian bahas putusan MK terbaru ini, imbuhnya.

Guspardi mengapresiasi putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebab, adanya putusan MK meminimalisir kemungkinan calon di Pilkada menghadapi kotak kosong.

"Sehingga Pilkada serentak yang akan dihelat 27 November mendatang akan lebih akuntabel dan demokratis," katanya.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pileg DPRD di daerah terkait. Sehingga, ambang batas pengajuan paslon berubah dari 20 persen menjadi mulai dari 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen.

Namun, diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dengan adanya putusan MK, membuka peluang partai politik untuk mengusung paslon sendiri.

"Putusan MK yang memutuskan cara mengajukan calon dari partai politik di Pilkada, ini tentu akan bisa memberikan pilihan-pilihan kepada banyaknya varian-varian calon yang diajukan oleh partai politik karena memang ketentuan-ketentuannya sangat memberikan dampak positif," ujarnya.

"Dengan aturan ini artinya transaksional oleh partai politik yang tidak sesuai dengan demokrasi mudah-mudahan bisa dikurangi, imbuhnya.

Pihaknya menilai putusan MK merupakan terobosan yang luar biasa dalam upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis dalam berbagai aspek. Sehingga, Paslon yang akan bertarung tentunya akan lebih banyak dan masyarakat juga mempunyai ruang aspirasi dan pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pilihannya untuk memilih calon kepala daerah.

Topik Menarik