Komnas HAM Bakal Panggil KPU-Bawaslu, Buntut Pencatutan KTP Dukung Dharma-Kun

Komnas HAM Bakal Panggil KPU-Bawaslu, Buntut Pencatutan KTP Dukung Dharma-Kun

Nasional | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:25
share

JAKARTA - Komnas HAM RI bakal memanggil KPU dan Bawaslu lantaran menerima aduan tentang dugaan pencatutan identitas warga Jakarta yang dipakai untuk mendukung paslon Gubernur-Wagub, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. Pemanggilan tersebut guna mendalami dugaan pencatutan KTP.

"Tentu Komnas HAM akan segera menindak lanjuti, memanggil para pihak terkait, baik itu KPU, Bawaslu, dan pihak terkait," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komnas HAM RI, Anis Hidayah pada Selasa (20/8/2024).

Salah satu aduan yang diterima Komnas HAM RI, kata dia, dari Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Beka mengadukan jika identitas dirinya dan keluarganya diduga dicatut untuk mendukung paslon perorangan di Pilkada Jakarta 2024.

"Siang ini kami kehadiran Pak Beka yang mengadukan kasusnya, dimana identitasnya, tidak hanya (dirinya) sendiri tetapi bersama keluarga dicatut dalam proses pendaftaran Pilkada DKI. Kami sudah menerima pengaduan, kami sudah mencatat seluruh proses yang dialami," tuturnya.

Anis menambahkan, Komnas HAM RI telah mencatat aduan Beka berikut peristiwa yang dialaminya itu. Ke depan, Komnas HAM bakal memanggil pihak-pihak terkait, khususnya KPU dan Bawaslu hingga para ahli guna mengungkap dugaan peristiwa pencatutan identitas warga yang mungkin jumlahnya ada ratusan ribu orang tersebut sebagaimana yang viral di media sosial pula.

"Mungkin juga akan meminta pandangan para ahli, misalnya soal IT dan lain sebagainya sehingga bisa mengungkap dibalik peristiwa dimana ratusan ribu orang mungkin menjadi korban perlindungan data pribadi dalam proses pemilu di DKI Jakarta. Mudah-mudahan Komnas HAM nanti bisa bekerja secara cepat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan pasangan calon (paslon) jalur independen,Dharma Pongrekun-Kun Wardhanamemenuhi syarat untuk mendaftar di Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya pasangan tersebut telah lolos verifikasi faktual dukungan untuk calon independen.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan tersebut.

Kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang kami tetapkan tadi pada pukul 23.25 WIB," ucap Wahyu di Kantor KPU DKI, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, KPU DKI sempat menskors rapat pleno pengambilan keputusan terkait pencalonan Dharma-Kun. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putera Jaya mengungkapkan, rapat pleno dihentikan sementara karena pihaknya bersama KPU DKI Jakarta sepakat untuk menampung pengaduan bagi warga yang merasa NIK KTP-nya dicatut.

Topik Menarik