Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah, PBNU: Jangan Sampai Jadi Legalisasi Seks Bebas

Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah, PBNU: Jangan Sampai Jadi Legalisasi Seks Bebas

Nasional | okezone | Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:04
share

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satunya mengenai edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.

Beleid yang berpolemik berada di Pasal 103 Ayat (4). Dalam pasal itu diatur bagaimana mewujudkan upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yang didalamnya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla menegaskan, aturan itu jangan sampai disalahartikan untuk melakukan hubungan seksual yang tidak halal.

Jangan sampai bahwa isu seks yang aman mengarah kepada pembiaran seks walaupun itu tidak halal. Itu tidak kita inginkan, kata Ulil, Kamis (8/8/2024).

Dalam kacamata agama, kata Ulil, hubungan seksual yang tidak halal merupakan larangan. Oleh karenanya, pendidikan terkait hubungan seksual yang aman tetap penting dilakukan.

Ia berharap aturan pemerintah tetap menekankan pendidikan seksual tanpa memberikan lampu hijau terhadap hubungan seksual di luar pernikahan. Islam sendiri tidak menolak pendidikan seks yang baik. Bahkan, dalam pesantren sendiri itu ada pendidikan seksual. Ada kitab-kitabnya sendiri, tetapi ajaran agama adalah melarang zina, melarang hubungan seksual di luar nikah dan jangan sampai pendidikan seksual itu mengarah kesana, ujarnya.

Topik Menarik