Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Diharuskan Wajib Lapor

Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Diharuskan Wajib Lapor

Nasional | okezone | Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:05
share

JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah memasuki masa pembebasan bersyarat sejak 2 Juli 2024. Eks anak buah Ferdy Sambo itu diharuskan melakukan wajib lapor sebulan sekali.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Unggul Widiyo Saputro menyatakan, meski sudah menghirup udara bebas, Hendra Kurniawan masih terikat dengan Bapas Kelas I.

Hendra Kurniawan sendiri merupakan mantan anak buah dari Ferdy Sambo ketika masih menjadi Anggota Polri. Sambo dan Hendra terseret dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hendra Kurniawan telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Terhitung mulai 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan menjalani Pembebasan Bersyarat sebagai Klien Pemasyarakatan di bawah pembimbingan dan pengawasan Bapas Jakarta Selatan," kata Unggul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2024).

Unggul menjelaskan, mekanisme lapor diri di Bapas Jakarta Selatan saat ini bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas. Hendra Kurniawan akan mendapatkan pembimbingan dan pengawasan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Selatan.

"Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 6 September 2025 dan menjalani 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026, Hendra Kurniawan belum sepenuhnya bebas murni. la masih terikat aturan di Bapas Jakarta Selatan seperti kewajiban lapor diri setiap satu bulan sekali," ujar Unggul.

Menurut Unggul, Hendra Kurniawan juga tidak bisa sembarangan bepergian keluar kota maupun luar negeri.

"Selain diwajibkan lapor diri satu bulan sekali ke Bapas Jakarata, Hendra juga tidak diperkenankan untuk ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Jika ingin bepergian ke luar kota, harus mendapat izin tertulis dari Kepala Bapas Jaksel. Adapun bila ingin bepergian ke luar negeri, harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM RI," tutup Unggul.

Topik Menarik