Berkas 2 Tersangka Korupsi Timah P21, Kejagung Serahkan Rp83 Miliar dan Uang Asing Sebagai Barang Bukti

Berkas 2 Tersangka Korupsi Timah P21, Kejagung Serahkan Rp83 Miliar dan Uang Asing Sebagai Barang Bukti

Nasional | okezone | Selasa, 4 Juni 2024 - 14:37
share

JAKARTA - Kejagung RI telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan kasus korupsi timah dengan tersangka Tamron alias T alias Aon dan Achmad Albani alias AA ke Kejari Jakarta Selatan.

Selain tersangka, Kejagung RI pun menyerahkan bukti-bukti ke Kejari Jakarta Selatan dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan barang bukti sudah diserahkan ke Penuntut Umum, antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo pada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Menurutnya, barang bukti yang diserahkan ke Penuntut Umum sejatinya ada ratusan. Adapun berkaitan uang tunai, jumlahnya pun ada miliaran, seperti uang rupiah senilai Rp83 miliar, lalu pecahan uang Dollar Singapura, hingga Dollar Australia, yang mana secara keseluruhan dia belum menghitungnya.

Dia menerangkan, kedua tersangka yang telah dilimpahkam tersebut bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI.

Topik Menarik