Pembagian Pusaka Mataram Pasca Penandatanganan Perjanjian Giyanti

Pembagian Pusaka Mataram Pasca Penandatanganan Perjanjian Giyanti

Nasional | okezone | Rabu, 1 Mei 2024 - 07:17
share

MALANG - Perjanjian Giyanti yang ditandatangani Mataram dengan VOC Belanda berdampak sistematis. Sebab, tak hanya pembagian wilayah saja yang harus dilakukan, tapi juga benda pusaka yang dimiliki oleh Kesultanan Mataram. Salah satu pusaka yang terpaksa dibagi sebagian milik Surakarta dan Yogyakarta, adalah gamelan.

Gamelan Jawa yang dianggap sakral di kalangan masyarakat Jawa, kala itu harus dibagi. Perlu diketahui, bahwa gamelan Surakarta awalnya sebanyak satu pasang. Ketika Perjanjian Giyanti, semua pusaka keraton termasuk gamelan dibagi menjadi dua.

Gamelan itu harus dibagi dua sebagian milik Surakarta dan sebagian diberikan ke Yogyakarta. Konon sebagaimana dikutip dari "Banteng Terakhir Kesultanan Yogyakarta : Riwayat Raden Ronggo Prawirodirjo III dari Madiun sekitar 1779 - 1810".

Ketika itu, Surakarta mendapat bagian gamelan Kiai Guntursari, sedangkan Yogyakarta memperoleh Kiai Gunturmadu, atau juga disebut Kiai Sekati. Selanjutnya, masing-masing raja Surakarta, dan Yogyakarta memerintahkan untuk membuat lagi satu perangkat gamelan guna melengkapi perangkat yang sudah ada.

Sultan Hamengkubuwono I memerintahkan untuk membuat gamelan Kiai Nogowilogo. Sebagai pelaksana pembuatan gamelan, Raden Ronggo Prawirodirjo I mencampurkan pamor prambanan dalam proses pembuatannya, sehingga kualitasnya terbilang bagus.

Topik Menarik