Buru Dua DPO Kasus Penembakan di Bekasi, Polisi: Tak Ada yang Kebal Hukum!
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengultimatum dua DPO di kasus penembakan maut di Bekasi yang melibatkan kelompok Nus Kei dan John Kei. Hengki mengimbau agar 2 DPO segera menyerahkan diri.
Termasuk DPO ini akan kami kejar, apabila melawan kami akan tindak keras. Semakin melawan akan semakin kami tabrak, kata Hengki dikutip Selasa (7/11/2023).
Dia mengatakan, kasus penembakan maut di Bekasi yang melibatkan dua kelompok tersebut menjadi perhatian serius bagi pihaknya, mengingat kedua kelompok ini sudah meresahkan masyarakat.
Selain itu, ia Hengki menegaskan tidak ada ruang bagi aksi kekerasan dan premanisme. Penindakan terhadap dua kelompok tersebut menegaskan bahwa tidak ada kelompok mana pun yang kebal hukum.
Tidak ada kelompok manapun yang merasa kebal hukum dan mampu berbuat di atas hukum, jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus penembakan maut di komplek Titian Indah, Medansatria, Bekasi yang melibatkan antara kelompok Nus Kei dan John Kei beberapa waktu yang lalu.
Ini penyerangnya jumlah 6 orang, salah satunya meninggal dunia. Kemudian yang melakukan perlawanan itu juga 6 orang juga, dua DPO, kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/11/2023).