5 Ayat Alquran tentang Muamalah, Arab, Latin, Artinya
JAKARTA, iNews.id - Ayat Alquran tentang muamalah penting dipedomani tiap muslim dalam berinteraksi sosial dengan masyarakat di kehidupan sehari-hari.
Manusia memang ditaksidkan sebagai makhluk sosial yang saling ketergantungan satu sama lain atau dalam konsep Islam adalah muamalah.
Muamalah merupakan sunnatullah atau aturan Allah untuk manusia dalam bergaul dengan manusia lainnya ketika berinteraksi sosial.
Dilansir dari Buku Quran Hadis MTs Kelas VIII, ada 2 aspek dalam muamalah yaitu adabiyah dan madaniyah. Aspek adabiyah menyangkut adab atau akhlak, seperti kejujuran, toleransi, sopan santun, adab bertetangga dan sebagainya.
Sedangkan aspek madaniyah berhubungan dengan kebendaan, seperti halal, haram, syubhat, kemudharatan, dan lainnya. Muamalah bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara sesama manusia sehingga terwujudnya masyarakat yang rukun dan tentram.
Salah satu aspek dalam bermuamalah yakni jujur atau kejujuran baik dalam perkataan maupun perbuatan. Karena kejujuran akan membawa kebaikan, dan kebaikan akan membawa ke surga yang merupakan cita-cita tertinggi seorang muslim.
Bagi seorang muslim, kejujuran adalah penyempurna keimanan sekaligus pelengkap keislamannya. Allah memerintah untuk bertaqwa yang pondasinya adalah kejujuran dan amanah. Nabi Saw. bersabda, Dua orang yang berjual beli memiliki hak untuk memilih, selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terus terang, keduanya akan diberkahi dalam urusan jual beli mereka. Namun jika keduanya dusta dan tidak terus terang, akan dilenyapkan keberkahan jual beli mereka.
Ada banyak ayat dalam Alquran yang menjelaskan konsep muamalah dan bagaimana seorang muslim berinteraksi yang baik dengan manusia lainnya.
Ayat Alquran tentang Muamalah, Arab, Latin, Artinya
1. Surat An-Nisa (4) Ayat 29
Ayat Alquran tentang Muamalah pertama disebutkan dalam Surat An Nisa ayat 29. Ayat ini memerintahkan bagi orang beriman untuk tidak memakan harta secara batil.
Latin: Y ayyuhal-lana man l ta\'kul amwlakum bainakum bil-bili ill an takna tijratan an tarim minkum, wa l taqtul anfusakum, innallha kna bikum ram(n).
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An Nisa: 29)
2. Surat Al Baqarah Ayat 282
Ayat Alquran tentang Muamalat berikutnya disebutkan dalam Surat Al baqarah ayat 282. Dalam ayat tersebut dijelaskan bagaimana orang beriman ketika akad utang piutang untuk mencatatnya sebaik mungkin agar kelak tidak terjadi perselisihan.
Latin: Y ayyuhal-lana man i tadyantum bidainin il ajalim musamman faktubh(u), walyaktub bainakum ktibum bil-adl(i). wa l ya\'ba ktibun ay yaktuba kam allamahullhu falyaktub, walyumlilil-la alaihil-aqqu walyattaqillha rabbah wa l yabkhas minhu syai\'(n), fa\'in knal-la alaihil-aqqu safhan au afan au l yastau ay yumilla huwa falyumlil waliyyuh bil-adl(i), wastasyhid syahdaini mir rijlikum, fa\'illam yakn rajulaini farajuluw wamra\'atni mimman tarauna minasy-syuhad\'i an tailla idhum fatuakkira idhumal-ukhr, wa l ya\'basy-syuhad\'u i m du, wa l tas\'am an taktubhu agran au kabran il ajalih(),
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. (QS. AL baqarah: 282)
3. Surat Al Maidah Ayat 8
Berikutnya ayat Alquran tentang muamalat adalah Surat Al maidah ayat 8. Dalam ayat ini diperintahkan bagi orang beriman untuk menjadi penegak kebenaran dan adil ketika bersaksi.
Latin: Y ayyuhal-lana man kn qawwmna lillhi syuhad\'a bil-qisi wa l yajrimannakum syana\'nu qamin al all tadil, idil, huwa aqrabu lit-taqw wattaqullh(a), innallha khabrum bim tamaln(a).
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
4. Surat Al An\'am Ayat 152
Ayat Alquran tentang Muamalah berikutnya disebutkan dalam Surat Al An\'am ayat 152. Di dalam ayat ini ditegaskan larangan mencurangi harta anak yatim.
Latin: Wa l taqrab mlal-yatmi ill bil-lat hiya asanu att yabluga asyuddah(), wa auful-kaila wal-mzna bil-qis(i), l nukallifu nafsan ill wusah, wa i qultum fadil wa lau kna qurb, wa biahdillhi auf, likum wakum bih laallakum taakkarn(a).
Artinya: Janganlah kamu mendekati (menggunakan) harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, lakukanlah secara adil sekalipun dia kerabat(-mu). Penuhilah pula janji Allah. Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengambil pelajaran. (QS. Al An\'am: 152)
5. Surat Al Mutafifin Ayat 1-6
Ayat tentang muamala selanjutnya dijelaskan dalam Surat Al Mutafifin ayat 1-6. Di dalam ayat tersebut jelass diperintahkan untuk tidak berbuat curang dalam menimbang sesuatu.
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Artinya: Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?. (QS. Al Mutafifin: 1-6)
Itulah ulasan ayat Alquran tentang muamalat yang bisa dijadikan pedoman bagi muslim dalam berinteraksi sosial dengan masyarakat.
Wallahu A\'lam