RHM Aniaya Laki-Laki yang Bersama Istrinya di Kos-Kosan
RADAR JOGJA Seorang warga Tridadi, Sleman berinisial RHM, 23 dibekuk polisi lantaran kedapatan melakukan tindak pidana penganiayaan. Wakasatreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto mengungkapkan RHM melakukan penganiayaan terhadap MAS, 22. Peristiwa tersebut terjadi lantaran RHM memergoki istrinya tengah berada di salah satu kos bersama MAS.
Korban datang di TKP dengan maksud untuk main di tempat kos temannya di daerah Pendowoharjo pada saat bermain game. Tiba-tiba datang pelaku dengan temannya sebanyak 4 orang, jelas Eko saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Senin (5/6).
Gelap mata lantaran emosi, RHM lantas marah dan melayangkan pukulan pada korban. RHM memukul korban dengan menggunakan tangan, lalu piring, hingga botol kaca.
Tak sampai di situ, korban juga sempat terkena tendangan pelaku. Usai dipukul dan ditendang, korban lantas dibawa menuju ke daerah Tempel menggunakan mobil. Lokasi tersebut diduga merupakan tempat tinggal pelaku.
Kemudian korban disuruh turun dari mobil dan kemudian korban dipukul menggunakan helm dan alat pemukul tongkat. Karena diketahui oleh orang tua pelaku kemudian orang tua menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit kemudian mendapatkan perawatan, katanya.
Eko menambahkan, korban mengalami beberapa luka. Paling parah luka pada bagian kepala lantaran terkena pukulan tangan, piring, hingga botol miras. Luka juga terdapat di bagian bahu korban lantaran terkena pukulan tongkat.
Paling parah di kepala karena dijahit 3 jahitan, ujarnya.
Kasubnit Jatanras Ipda Nibras Daryl menjelaskan pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Tempel, Jumat (2/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, pelaku diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Sleman, Sabtu (3/6).
Beberapa barang bukti yang diamankan mobil, helm, pemukul tongkat, pecahan botol miras, hingga pakaian yang masih ada bercak darahnya, ujarnya.
Saat ditanyai awak media, RHM mengaku emosi mendapati istrinya selama satu hari satu malam ada di kos-kosan bersama laki-laki lain. Padahal, istrinya mengaku tengah berada di rumah orang tuanya.
Saat itu, pelaku tidak dalam kondisi mabuk dan tidak membawa senjata tajam. Terkait kepemilikan tongkat pemukul, RHM mengaku itu merupakan tongkat milik orang tuanya.
Satu hari satu malam istri saya tidak pulang dan ternyata saya pergoki di kos-kosan Pendowoharjo dan di situ ada botol miras dan masih ada isinya. Sebelumnya (korban) sudah saya tanya-tanya tapi tidak mengaku. Saya emosi, saya hajar dan korban mengaku sudah di situ lama, katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RHM diancam dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (isa/dwi)










