Infografis 33.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
JAKARTA, iNews.id - KPK mencatat sebanyak 33.000 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaannya. Batas akhir penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga akhir Maret.
KPK mencatat data pelaporan LHKPN dari total 372.649 wajib lapor sejumlah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91 persen. Sehingga, masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor (8 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN, kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (29/3/2023).
Ipi mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya periodik 2022 ke KPK. Sebab, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban para penyelenggara negara untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal ini mengingat batas akhir pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2022 tinggal 2 hari lagi, ujar Ipi.