Infografis Eko Darmanto Resmi Dibebastugaskan

Infografis Eko Darmanto Resmi Dibebastugaskan

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 3 Maret 2023 - 21:36
share

JAKARTA, iNews.id - Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi dibebastugaskan per 2 Maret 2023. Meski demikian, Eko Darmanto masih digaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan Edi Darmanto resmi dibebastugaskan dari posisinya per 2 Maret 2023, setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gaya hidup pakmer kekayaan yang ditunjukkannya di media sosial.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa,Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.

Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023, ujar Nirwala.

Yustinus Prastowo, mengungkapkan sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Edi Darmanto berhak mendapatkan gaji meski sudah dibebastugaskan.

Sesuai PP 94/2021, pejabat yang dibebastugaskan sementara dari jabatan tetap menerima hak-hak kepegawaian sebagai ASN, sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat(3/3/2023).

Nirwala menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik, tutur Nirmala.

Topik Menarik