Lalai saat Coklit, Pantarlih Bisa Kena Pidana Pemilu

Lalai saat Coklit, Pantarlih Bisa Kena Pidana Pemilu

Nasional | jawapos | Jum'at, 3 Maret 2023 - 17:26
share

JawaPos.com- Bawaslu Surabaya memperkuat kapasitas panwascam menghadapi Pemilu 2024. Kemarin (2/3) mereka mendapatkan edukasi hukum dalam menangani potensi pelanggaran pemilu. Misalnya, pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, penguatan kapasitas panwascam dibutuhkan. Sebab, saat ini sedang berlangsung tahapan pemutakhiran daftar pemilih.

Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana pemilu. Itu terjadi jika pantarlih lalai sehingga mengakibatkan warga tidak masuk sebagai calon pemilih. Ini harus hati-hati. Yang bersangkutan bisa dilaporkan melakukan pidana pemilu, kata Novli.

Potensi pelanggaran itu bisa dilaporkan ke Bawaslu Surabaya. Kemudian, laporan akan diteruskan ke gakkumdu untuk ditelaah apakah memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak. Yang bisa melapor adalah masyarakat atau pengawas pemilu. Tentu setiap laporan akan diproses di gakkumdu, paparnya.

Selain Bawaslu, momen itu juga dihadiri Kasipidum Kejari Tanjung Perak Hasudungan Parlin Sidauruk. Dia bertindak sebagai koordinator bagian hukum gakkumdu. Parlin menyatakan, pihaknya akan bersikap tegas dengan berbagai laporan masyarakat. Intinya, kejaksaan akan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan, papar Parlin.

Menurut dia, potensi money politics menjadi titik paling rawan saat pemilu. Bukan hanya dalam bentuk uang, melainkan juga dalam wujud sembako. Menjanjikan sesuatu ke pemilih juga pelanggaran. Maka, masyarakat kami ajak untuk mau melapor, jelas Parlin.

Topik Menarik