Polres Polman, Timsus Laguna Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Sempat Dihakimi Massa
POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id -Timsus Laguna polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat mengamankan seorang remaja pelaku pencurian alat musik seharga belasan juta, pada Minggu dini hari ( 26/02/2023). Ironisnya pelaku sempat dihakimi belasan remaja lainnya yang kesal hingga babak belur.
Usai menerima laporan adanya aksi massa belasan remaja yang menghakimi seorang pelaku pencurian di taman bambu runcing,Kelurahan Polewali, timsus Laguna kemudian bergerak cepat menuju TKP.
Dipimpin kasat Reskrim polres Polman IPTU I Gusti Bagus Wardhana, timsus yang tiba di TKP langsung mengamankan sejumlah remaja ditempat tersebut.
Dari pengakuan para remaja ini dimana mereka mengeroyok pelaku yang juga rekan nya tersebut lantaran ketahuan melakukan pencurian Gitar seharga jutaan rupiah saat menginap dirumah kawan nya tersebut.
Karena kesal saat mengetahui gitar tersebut di jual pada seorang pengamen seharga 200 ribuh rupiah, pelaku yang kebetulan berpapasan dengan pilik gitar bersama belasan rekannya kemudian melakukan main hakim sendiri.
Beruntung aksi main hakim terhenti setelah sejumlah warga yang melintas di taman bamburuncing memisahkan mereka.
Timsus Laguna yang tiba di TKP kemudian menyita barang bukti sebuah gitar dan juga memgamankan korban pengeroyokan yang tak lain pelaku pencurian tersebut di rumahnya.
Tanpa adanya perlawanan timsus Laguna menjemput korban yang terlibat babak belur di jalan Boulu, Kelurahan Wattang.
Selain mengamankan korban yang juga pelaku pencurian Berinisial I.K 17 tahun pelajar salah satu SMA, polisi juga membawa sejumlah remaja termasuk pemilik gitar.
Diketahui pelaku pencurian yang babak belur ini telah berulang kali melakukan aksi yang sama yakni pencurian dan juga sebelum nya kasus jambret.
Ironisnya saat korban pencurian yang juga remaja belasan tahun berisnial .A.S 17 tahun memilih tidak melanjutkan laporan polisi dan tidak keberatan serta memaafkan pelaku sehingga polisi hanya memberikan peringatan saja agar tidak mengulang kembali perbuatannya, terlebih pelaku pencurian yang sempat di massa ini anak dibawah umur.