Siapkan Layanan Plus-plus, Ibu Pemilik Warung Makan di Blitar Ditangkap
BLITAR Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di wilayah Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar Jawa Timur. IRT bernama YT (49) ditangkap karena menyediakan layanan plus-plus di rumah makan miliknya.
Selain mengamankan membekuk YT, polisi juga mengamankan enam orang perempuan dan sejumlah barang bukti berupa seprei, tisu serta tempat sampah berisi tisu bekas pakai. Lanjut Argowiyono, praktik pelacuran berkedok depot makan itu diketahui sudah berlangsung satu tahun. YT diam-diam menyediakan kamar untuk dipakai esek-esek pelanggan depot makannya.
Mereka memang berprofesi sebagai penjaja seks komersial (PSK). Untuk sekali kencan, YT yang memerankan diri semacam muncikari, mematok tarif Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Sedangkan sewa kamarnya Rp35 ribu per jam, terang Argo.
Dalam kasus ini YT dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sementara keenam perempuan yang turut diamankan itu menurut Argo akan dilakukan pembinaan.
(don)










