Sengketa Lahan, Disperindag KBB Klaim Retribusi Pasar Panorama Lembang Legal

Sengketa Lahan, Disperindag KBB Klaim Retribusi Pasar Panorama Lembang Legal

Nasional | BuddyKu | Kamis, 26 Januari 2023 - 14:50
share

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap mengklaim jika lahan Pasar Panorama Lembang adalah aset pemerintah daerah yang diserahkan dari Kabupaten Bandung ke KBB saat pemekaran tahun 2007. Berbagai aktivitas dan kegiatan penarikan retribusi di pasar tersebut oleh Pemda KBB dinilai sah karena ada dasar hukum.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi menyebutkan, perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemda KBB dengan PT Bangunbina Persada berlaku dari tahun 2016 sampai 2031. Pihaknya berpegang teguh kepada hal tersebut seperti yang tercantum dalam direktorar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021.

Kemarin kan sempet muncul isu ada pungli retribusi ada perjanjian yang cacat hukum, tapi kan kita acuannya kepada apa yang tercantum dalam direktorar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021, ucapnya, Kamis (26/1/2023).


Menurutnya, diputusan MA itu tertulis bahwa dengan adanya bukti di akta notaris tentang perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan dari Pasar Panorama Lembang yang berlaku dari tahun 2016 hingga tahun 2031, maka semua pihak harus menghormati itu. Sebab perjanjian itu berlaku layaknya sebagai undang-undang.

Oleh karena itu bagi pihak luar dan pihak di luar perjanjian tersebut harus menghormati perjanjian tersebut hingga masa perjanjian tersebut berakhir masa berlakunya. Selanjutnya dapat menyatakan dan membenarkam dalil perlawanan yang telah diajukan oleh pelawan eksekusi untuk menunda atau membatalkan proses eksekusi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada pungli di Pasar Lembang, dan sekarang semua berjalan seperti biasanya, termasuk untuk penarikan retribusi, katanya.


Dia tidak menampik Pemda KBB setiap tahunnya mendapatkan pemasukan retribusi dari Pasar Panorama Lembang. Itu menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) karena masuk ke kas daerah. Dasarnya adalah dilakulannya Perjanjian Kerja Sama antara Pemda KBB dengan PT Bangunbina Persada selaku pengelola Pasar Panorama Lembang di hadapan notaris.

Setiap tahun kita dapat PAD dari retribusi Pasar Panorama Lembang. Untuk tahun ini belum masuk, karena biasanya ditransfer ke kas daerah pada awal bulan Maret setiap tahunnya, kata Ricky.

Berdasarkan data sejak tahun 2016 sampai 2022 Pemda KBB menerima persentase pengelolaan dan retribusi Pasar Panorama Lembang dari PT Bangunbina Persada total senilai Rp6.714.120.960. Rinciannya di tahun 2016 Rp296.460.000; tahun 2017 Rp711.504.000; tahun 2018 Rp1.036.407.600. Kemudian di tahun 2019 Rp1.080.131.760; tahun 2020 Rp1.143.162.000; tahun 2021 Rp1.196.539.200; dan tahun 2022 Rp1.249.916.400.

Topik Menarik