Satpam Wajib Diksar dan Miliki Kartu Anggota
KENDARI, TELISIK.ID Binmas Polda bersama Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) wilayah BPD Sulawesi Tenggara melakukan sejumlah pembinaan dan razia terhadap vendor, BUJP, maupun perusahaan pengguna jasa satpam yakni Lippo Plaza dan The Park Kendari, Senin (16/01/2023).
Razia bertujuan untuk menertibkan administrasi dan juga legalitas satpam di dua mal tersebut. Sidak itu disambut baik oleh pihak manajemen Lippo Plaza dan juga The Park Kendari.
Tujuan dari sidak yang dilakukan adalah untuk mengecek sejauh mana perusahaan-perusahaan ini memperhatikan legalitas baik BUJP-nya maupun satpam sesuai dengan Perpol Nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, dimana BUJP yang beroperasional di Sulawesi Tenggara, harus memiliki Surat Izin Operasional (SIO) perluasan, begitu pula dengan anggota satpam yang bertugas harus telah mengikuti diksar yang dikuatkan dengan Ijazah dan KTA.
Kasubdit Satpam dan Polsus Binmas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Karjono Liwang mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, PT. Budi Angsana Perkasa dari Lippo Plaza dan PT. Anindita Wira Satya dari The Park Kendari belum masuk dalam administrasi baik di dalam BPD Abujapi Sulawesi Tenggara maupun Binmas Polda.
Lebih lanjut, Ketua umum BPD Abujapi Sulawesi Tenggara, Den Ayu Kanem Khaltsum mengatakan bahwa terdapat sejumlah temuan terkait dengan penggunaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang belum terlegalisasi terkait dengan Surat Izin Operasional (SIO) Satpam, baik di Lippo Plaza dan di The Park Kendari.
Pada razia tersebut, pihak Binmas Polda Sulawesi Tenggara melakukan pencopotan seragam satpam bagi satpam yang belum mengikuti pendidikan dasar tingkat gada pratama atau dan tidak memiliki Kartu Anggota Satpam (KTA).
Di Lippo Plaza BUJP-nya belum memiliki surat izin operasional dan juga anggota Satpamnya sebagian belum legal, ungkapnya.
Sedangkan untuk The Park Kendari yang masih terbilang baru, selain melakukan sidak, Binmas bersama Abujapi juga melakukan sosialisasi terkait dengan vendor, BUJP terhadap pengguna jasa satpam yakni The Park Kendari, agar vendornya harus memiliki surat izin operasional perluasan yang ada di Sulawesi Tenggara, bukan hanya menggunakan surat izin operasional dari pusat. (B-Adv)
Penulis: MusyrifaSyaadah
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS