Kiprah AKBP Maruly Pardede Sebelum Jabat Kapolres Sukabumi, Ungkap Korupsi Rp30 M

Kiprah AKBP Maruly Pardede Sebelum Jabat Kapolres Sukabumi, Ungkap Korupsi Rp30 M

Nasional | BuddyKu | Kamis, 5 Januari 2023 - 19:12
share

SUKABUMI, iNews.id - Mantan Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), AKBP Maruly Pardede, resmi menjabat sebagai Kapolres Sukabumi. AKBP Maruly Pardede menggantikan AKBP Dedy Darmawansyah yang menjadi Wakapolresta Cirebon.

Upacara serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana, serta dihadiri seluruh jajaran pejabat utama (PJU) Polda Jabar, dilaksanakan di Gedung Aula Muryono Polda Jabar, Kamis (5/1/2023).

Sebelum bergeser ke Sukabumi menjadi Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede selaku Kasubdit Tipidkor Polda Jabar berhasil mangungkap kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp30 miliar lebih.

Kasus ini berawal pada tahun 2021, diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait pemindahtanganan tanah Kas Desa Cibogo Persil 57 seluas kurang lebih 4,7 hektare, ujar Maruly kepada iNews.id.

Lebih lanjutnya, kasus dugaan tindak pidana pemidahtanganan tersebut tepat di Blok Lapang, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang duga dilakukan oleh tersangka MS, Ma atau mantan Kepala Desa Cibogo.

Sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp30.599.320.000. Di mana pada peralihan tanah kas desa, tersangka MS, melibatkan sekdes dan Pjs Kepala Desa Cibogo, AY, kemudian melibatkan juga mantan Ketua BPD Desa Cibogo, AS, ujar Maruly.

Untuk modusnya sendiri, lanjut Maruly, dengan menerbitkan salinan C desa atas nama Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Martawidjaja.

Untuk transaksi jual beli atas objek tanah tersebut dan pada saat ini telah terbit 51 akta jual beli serta dari 51 akta jual beli tersebut telah terbit 12 SHM dan 12 permohonan SHM dan telah diblokir oleh penyidik.

Akibatnya, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, ujar Maruly.

Topik Menarik