Merasa Dirugikan, Balai Latihan Kerja Industri Aceh Utara Disegel Pemilik Tanah
ACEHSATU.COM | Aceh Utara -Geram lantaran biaya pemakaian tanah belum dibayar seperserpun, Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) yang berada di Gampong Blang Ado, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara disegel oleh pemilik tanah, Senin (2/1/2023).
Pagar masuk ke Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dipagar dengan kawat berduri oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Mereka mengaku sakit hati lantaran biaya pemakaian tanah belum dibayar seperserpun oleh Pejabat yang berwenang di BLKI tersebut sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Dari 2017 hingga sekarang belum ada pembayaran, tanah ini sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan dan membuktikan kepemilikannya adalah milik kami, bahkan menang saat Peninjauan Kembali (PK), sebut Ruhaniah, pemilik tanah.
Ruhaniah menyebutkan, penyegelan tersebut bentuk protes pihak keluarga yang merasa dirugikan atas tindakan Pemkab Aceh Utara.
Ruhainah menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Pemkab Aceh Utara wajib membayar biaya pemakaian tanah kepada pemiliknya.
Menurut Ruhainah, tanah seluas 4 hektar itu milik almarhum Idris Raja, dia sudah menagih biaya sewa tanah dari semasa hidup, namun hingga meninggal dunia tak juga kunjung dibayar.
Kami anak-anaknyanya menuntut pembayaran penuh atas pemakain tanah ini sesuai putusan PN, pungkas Ruhaniah.