Komplotan Maling Motor di Jakarta dan Tangerang Digulung Usai Beraksi 100 Kali
Nasional | BuddyKu | Selasa, 20 Desember 2022 - 09:16
Petugas yang berpatroli lantas membuntuti hingga ke Jalan Raya Scientia Boulevard Gading Serpong, Medang.
Dari para pelaku, petugas mengamankan sebanyak 20 unit sepeda motor hasil curian, 3 bilah golok, dan kunci leter T. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian."Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan 7 tahun," pungkasnya.
(ams)










