KPU Mataram Umumkan 30 Nama Anggota PPK
MATARAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram mengumumkan hasil tes wawancara perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemarin (15/12). Ada 60 nama pendaftar PPK yang diumukan KPU Kota Mataram di enam kecamatan. Mereka semua telah melalui semua proses tahapan seleksi. Mulai dari seleksi tulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) hingga tes wawancara.
Yang kami umumkan hari ini 60 orang yang telah mengikuti rangkaian tes wawancara. Dari 60orang ini, 30 orang dilantik dan 30 masuk daftar tunggu atau calon pengganti jika terjadi sesuatu atau lain hal terhadap PPK yang akan dilantik 4 Januari 2023 nanti, jelas Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin, kemarin (15/12).
Ia menjelaskan, jumlah pelamar PPK yang memenuhi syarat administrasi sebenarnya 209 orang. Namun dalam seleksi berbasis CAT, 16 orang tidak hadir. Setelah tes berbasis CAT sebanyak 94 orang atau tiga kali dari jumlah kebutuhan PPK dinyatakan berhak melaju ke tahapan tes wawancara. Seharusnya 90 orang yang kami tes wawancara dirangking dari nilai tertinggi hasil CAT. Tetapi ada beberapa yang nilainya sama makanya jumlahnya 94, paparnya.
Olly Dondokambey Ungkap Kerja Sama PDIP dengan Koalisi Prabowo Sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Dari 94 orang yang diwawancara tersebut, dipilih 30 orang yang diumumkan kemarin. Dengan rincian mereka adalah peraih nilai tertinggi 10 besar di setiap kecamatan yang ada di Kota Mataram. Sebenarnya kebutuhan kita untuk PPK itu lima orang di setiap kecamatan. Dengan enam kecamatan di Kota Mataram kebutuhannya otomatis 30 orang. Sisanya itulah yang masuk daftar tunggu untuk menjadi pengganti ketika ada sesuatu atau lain hal terhadap PPK yang akan dilantik nanti, urai Husni.
Terkait adanya anggapan jika pendaftar PPK yang terpilih sudah ditentukan, KPU Kota Mataram membantah hal tersebut. Karena proses seleksi menggunakan sistem CAT seperti perekrutan CPNS dan PPPK. Sehingga nilai pendaftar pada tes ini tidak bisa dimanipulasi. Setelah itu dilakukan tes wawancara untuk melakukan pendalaman kapasitas kemampuan dan pengetahuan pelamar menyangkut Pemilu.
Jadi tidak masalah orang yang terpilih dianggap itu-itu saja (anggota PPK pemilu periode sebelumnya). Karena semua tergantung kemampuan dan track recordnya, tegasnya.
Ketika anggota PPK yang terpilih adalah orang yang sama dengan periode sebelumnya, tentu ini menjadi bukti jika kapasitas dan integritasnya bagus. Kami tidak akan memotong kesempatan orang yang mampu dan memiliki kapasitas. Sepanjang kami menjalankan aturan, kenapa tidak boleh, ucapnya.
Kecuali jika PPK yang terpilih menurutnya diketahui merupakan anggota partai politik. Kemudian ia memiliki riwayat dipidana, tentu KPU Kota Mataram akan mengambil sikap menggantinya dengan pelamar yang ada di daftar tunggu. Kami tetap mengacu sesuai dengan aturan yang ada, pungkasnya.
Diketahui banyaknya pelamar PPK tidak lepas dari honor yang diterima selama tahapan Pemilu berlangsung. Per bulan, anggota PPK akan mendapatkan honor Rp 2,2 juta. Sementara Ketua PPK mendapatkan honor Rp 2,5 juta per bulan.
Besaran honor PPK ini diatur dalam Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 terkait honorarium badan adhoc Pemilu 2024 mendatang. Para anggota PPK ini nantinya sudah mulai menerima honor setelah dilantik awal tahun depan hiingga proses tahapan pemilu selesai 2024 nanti. (ton/r3)