Dilaporkan Istrinya, Dua Kasus Berat yang Menjerat Bripka HK
JawaPos.com Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dua kasus yang telah menjerat Bripka HK. Dua kasus yang diduga menjerat Bripka HK tersebut yaitu, kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus perselingkuhan. Kemudian kasus pelanggaran tindak pidana KDRT yang dialami sang istri bernama Imelda Sinambela.
Dua proses hukum dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka HK. Di antaranya proses secara etik maupun pidana, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11).
Zulpan menuturkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka HK terkait pelanggaran kode etik. Begitu pula pemeriksaan tindak pidana dalam kasus KDRT yang dialami sang istri. Bripka HK sudah diperiksa (soal) kode etik, ujarnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Dari pemeriksaan tersebut, Zulpan belum membeberkan hasil pemeriksaan kode etik dan tindak pidana yang dilakukan Bripka HK. Sebab proses hukum keduanya masih terus didalami. Kode etik masih di dalami. Belum ada kesimpulan (dari pemeriksaan), ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Imelda Sinambela, Tris Haryanto mengatakan, pihaknya mendesak penyidik agar segera malakukan PTDH terhadap Bripka HK. Desakan PTDH terhadap Bripka HK, kata Tri, karena pihaknya telah menerima surat perkembangan hasil pemeriksaan dari Propam Polda Metro Jaya.
Di mana dalam surat perkembangan hasil pemeriksaan Propam, Bripka HK telah mengakui menelantarkan kliennya sejak Mei 2022. HK juga mengaku perselingkuhan tersebut. Terlapor (mengakui) menelantarkan istrinya sejal Mei 2022. Di juga selingkuh dengan dua wanita. Itu sudah dilampirkan dan diakuinya, kata Tri.










