Putar Otak Amankan Jaksa di Sidang Ferdy Sambo dari Bahaya (1)

Putar Otak Amankan Jaksa di Sidang Ferdy Sambo dari Bahaya (1)

Nasional | law-justice.co | Senin, 3 Oktober 2022 - 18:40
share

Ferdy Sambo dengan para tersangka lainnya sebentar lagi akan menjalani sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tak menutup kemungkinan akan ada potensi bahaya, yang mungkin saja mengintai dan membahayakan para jaksa yang mengawal kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan untuk mencegah hal yang tak diinginkan itu terjadi, Menko Polhukam Mahfud MD sudah memiliki siasat yang handal.

Mahfud MD mengatakan kalau dirinya sudah meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bisa memilih jaksa terbaik, dalam mengawal para tersangka di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Selesai Sambo, tugas Polri menurut saya selesai, beralih. Maka karena itu kita semua akan mengawal Kejagung," jelas Mahfud melansir dalam YouTube Indikator Politik seperti dilihat hari Senin (3/10/2022).

Para jaksa akan mengawal persidangan tersangka, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Kemudian Mahfud MD juga turut menjelaskan, kalau dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, mengenai hal ini. Jaksa terbaik yang telah dipilih sebisa mungkin dialakukan karantina supaya tidak mendapat teror.

"Kita sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih jaksa terbaik. Soal karantina agar tidak ada yang meneror, menghubungi dan sebagainya itu sudah dilakukan," jelas Mahfud MD.

Dirinya berharap, pihak Kejagung bisa menjalankan proses sidang hukum perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dengan baik. Hal ini menyangkut dengan masalah kemanusiaan.

"Oleh sebab itu kita harapkan ini juga bisa terjadi di Kejaksaan Agung dan kita kawal karena ini menyangkut masalah kemanusiaan, kata dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J Polri sudah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Kemudian Polri juga sudah menetapkan tujuh tersangka dari kasus merintangi penyidikan atau yang disebut obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Topik Menarik