Belajar dari Kasus Alfamart, Apakah Tetap Dipidana Jika Barang Curian Dikembalikan?
JAKARTA, REQnews - Kasus pencurian cokelat di sebuah Alfamart kawasan Tangerang sempat menghebohkan jagat maya. Meskipun kini,wanita terduga pencurian cokelat dan pegawai Alfamart telah berdamai.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebut, terlapor dan pelapor sudah dipertemukan pada Senin15 Agustus 2022 di Mapolres Tangsel.
"Pada malam hari ini sudah disepakati kedua belah pihak bahwa mereka berdamai," ujar Sarly kepada wartawan, Senin 15 Agustus 2022.
Sarly juga mengungkapkan, pihak pelapor dari Alfamart sudah bersedia untuk mencabut laporannya dan tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum.
Belajar dari kasus tersebut, jika barang curian telah dikembalikan apakah tetap dipidana atau tidak? Bagaimana aturan hukumnya?
Tindak Pidana Pencurian
Pencurian diaturdalamKUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 362. Disebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Perlu diketahui, nominal sembilan ratus rupiah adalah batas minimal dari denda yang dibebankan oleh pelaku pencurian. Sementara itu, menurut Pasal 362 KUHP telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 PERMA 2/2012, nominal tersebut sangat mungkin untuk dilipat gandakan sebanyak 1000 kali.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 362 KUHP menjadi paling banyak Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
Dalam menganalisa suatu kasus pidana, kita harus memahami apakah kasus tersebut masuk dalam kategori delik formal atau delik materiil, serta merupakan delik biasa atau delik aduan.
Delik formil adalah delik yang menitikberatkan pada tindakan, sedangkan Delik Materiil adalah delik yang menitikberatkan pada akibat.
Berkaca dari kasus pencurian cokelat dan shampo di Alfamart, meskipun barang curian telah dikembalikan utuh, perbuatan tersebut tetaplah dikategorikan sebagai pencurian.
Terkait dengan kategori delik, tindak pidana pencurian dapat masuk dalam delik aduan atau delik biasa. Hal ini sangat bergantung situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya.
Delik biasa adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.
Delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Dalam delik aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian di antara korban dan terdakwa.
Dalam kasus Alfamart, jika sudah terjadi kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor, maka tuntutan pidana pencurian dapat dibatalkan. Hal tersebut dapat dibenarkan sesuai dengan prinsip delik aduan.










