Awas Kena Tilang! Ketahui Nih Contoh Plat Nomor yang Dilarang dan Diperbolehkan di Jalan
JAKARTA, REQnews - Banyak pemilik kendaraan yang gemar mengutak-atik plat nomor yang ada pada kendaraan mereka. Padahal ada beberapa contoh plat nomor yang dilarang kepolisian di jalan.
Mulai dari menggunakan kombinasi nomor dan huruf tertentu, mengubah tulisan atau warna, hingga menempelkannya dengan stiker tidak resmi. Padahal hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi.
Setiap kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki plat nomor yang terpasang di bagian depan dan belakang. Fungsinya tentu saja sebagai tanda identitas kendaraan tersebut.
Contoh plat nomor yang dilarang polisi di jalan
Sebenarnya, melakukan modifikasi pada plat nomor ganjil genap kendaraan boleh-boleh saja. Namun, kamu tetap perlu berhati-hati.
Sebab, ada beberapa jenis modifikasi plat nomor yang dilarang oleh pihak kepolisian. Bahkan bisa membuatmu ditilang dan dikenai denda.
Ada 7 jenis modifikasi plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang melanggar aturan. Mengutip dari lifepal.co.id , Selasa, 9 Agustus 2022, berikut ini contoh plat nomor kendaraan yang dilarang.
1. Modifikasi angka atau huruf yang digeser ke belakang sehingga membentuk nama atau kata

2. Modifikasi bentuk huruf menjadi bentuk huruf digital

3. Modifikasi huruf dan angka plat nomor menjadi cetak miring atau menggunakan huruf timbul

4. Plat nomor yang ditempeli stiker, logo, lambang kesatuan atau instansi yang tidak resmi

5. Menggunakan plat nomor yang ukurannya tidak sesuai standar (terlalu besar atau terlalu kecil)

6. Modifikasi dengan menyamarkan warna huruf dan angka pada plat nomor sehingga sulit dibaca

7. Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup plastik mika sehingga membuat warna plat berubah

Jika kamu memiliki plat nomor dengan modifikasi seperti di atas, sebaiknya segera ganti plat nomormu dengan yang resmi dikeluarkan oleh kepolisian dan pemerintah.
Modifikasi plat nomor yang diperbolehkan
Lalu bagaimana dengan modifikasi plat nomor yang diperbolehkan? Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 ayat 8, ada beberapa pilihan perubahan yang diperbolehkan.
Perubahan pada plat nomor kendaraan atau yang juga disebut Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang dapat dipilih dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Huruf pilihan terdiri dari 1 hingga maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
2. Seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 hingga 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan.
3. Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah.
Bisa disimpulkan, jika kamu ingin memakai plat nomor cantik atau bahasa hukumnya NRKB, kamu tetap bisa memakai kombinasi huruf dan angka sesuai keinginan.
Asal kamu melakukan registrasi secara resmi ke SAMSAT dan plat nomornya disahkan oleh kepolisian, serta modifikasi yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Apakah plat nomor stiker ditilang?
Salah satu modifikasi yang paling umum adalah pemasangan stiker pada plat nomor kendaraan. Lantas, apakah plat nomor stiker akan ditilang?
Seperti yang disampaikan sebelumnya, berdasarkan aturan kepolisian, modifikasi plat nomor mobil dengan pemasangan stiker atau logo yang tidak resmi tidak diperbolehkan.
Dengan kata lain, kalau kamu melakukan modifikasi stiker di kendaraanmu, maka ada kemungkinan kendaraanmu akan ditilang.
Berapa biaya tilang plat nomor?
Ketika melakukan pelanggaran pada modifikasi plat nomor kendaraan, maka kamu akan dikenakan sanksi. Berdasarkan hukum yang berlaku, sanksi bisa berupa kurungan atau denda.
Jika kendaraanmu tidak dipasang plat nomor, maka sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Biaya modifikasi plat nomor kendaraan
Jika kamu menginginkan plat nomor khusus dengan rangkaian kode dan huruf yang kamu sukai, kamu dapat melakukan modifikasi dengan memesan plat nomor khusus secara resmi.
Plat nomor khusus ini diperbolehkan oleh kepolisian dan pemerintah, namun kamu perlu merogoh kocek yang cukup dalam.
Sebab biaya ganti plat mobil khusus ini cukup mahal, yakni mulai dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 20 juta.










