Polres Banjar Amankan 5 Tersangka dan 26 Sepeda Motor Curian
apahabar.com, MARTAPURA Satreskrim Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengamankan 26 sepeda motor hasil pencurian.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Wilkum Banjar, di halaman Satreskrim Polres Banjar, Selasa (28/6), puluhan sepeda motor berbagai jenis itu di parkir berjejer rapi.
Sebagian besar didominasi motor matik dengan kondisi masih mulus. Semuanya dipasang tali police line.
Polisi juga menghadirkan 5 tersangka, empat orang sebagai pelaku curanmor dan satunya lagi sebagai penadah.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan seluruh kendaraan curian tersebut merupakan hasil giat selama 6 bulan, di mana kasus pencurian motor sangat meresahkan masyarakat.
Kendaraan yang sementara ini kita amankan sebanyak 26 kendaraan, ujar Kapolres Banjar didampingi Kabag Ops, Kompol Abdul Mufid dan Kasat Reskrim, Iptu Fransiskus Manaan.
Doni melanjutkan, dari keterangan tersangka serta dicocokkan dengan barang bukti dan laporan, total 26 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian berbeda, 4 di antaranya di wilayah Polres Kota Banjarbaru.
Ironisnya, dua dari empat pelaku curanmor masih berusia di bawah umur berinisial FA dan MH. Keduanya berusia 17 tahun. Dua lainnya Yoga Sukarno dan Dimas Febi. Hasil curian dijual ke penadah bernama Ahmadi warga Kabupaten Tanah Laut.
Empat pelaku (curanmor) utama melakukan tindak pidana secara bergiliran, kadang-kadang dua orang melakukan patroli melihat kendaraan-kendaraan yang bisa diambil, terang Kapolres Doni.
Doni mengatakan, kendaraan curian dijual ke pengadah berkisar antara 3 juta 5 juta rupiah. Uangnya kemudian dibagi rata.
Dari pengakuan dua tersangka yang dewasa kepada wartawan, ia mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan pekerjaan asal mereka sebagai kuli bangunan.
Uangnya untuk nukar (beli) makanan sehari-hari di rumah, ujar pelaku.
Kapolres Banjar lantas menasihati tersangka agar bertaubat serta menerima menjalani proses hukum berlaku.
Pelaku pencurian dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan si penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.










