KPK Sebut Wali Kota Ambon Sempat ke Mal Meski Sakit

KPK Sebut Wali Kota Ambon Sempat ke Mal Meski Sakit

Nasional | law-justice.co | Sabtu, 14 Mei 2022 - 06:22
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan menjemput paksa Wali Kota AmbonRichard Louhenapessykarena dinilai tidak kooperatif.Richard Louhenapessy disebut KPK masihsempat jalan-jalan di mal meski mengaku sakit dan menjalani perawatan medis.

"Beberapa hari sebelum kami melakukan penjemputan, tim kami juga sudah melakukan pengawasan dan kebetulan bersangkutan ada di Jakarta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

KPK menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat. Richard dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

"Pada saat dalam pengawasan kemarin itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik. Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal, artinya ini dalam keadaan sehat," ungkap Karyoto.

Sebelum menangkap, KPK berkonsultasi dengan dokter untuk menanyakan dan memastikan kondisi kesehatan Richard. Namun, Richard membantah tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK

"Saya operasi kaki nih ya," kata Richard saat tiba di Gedung KPK kemarin.

Selain Richard, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan gerai ritel Kota Ambon.

Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Topik Menarik