Setahun Harta Ketua MK Naik 5 Kali Lipat, Refly: Tak Mungkin Dari Gaji
Harta Kekayaan Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua MK), Anwar Usman melonjak sebanyak lima kali lipat dalam setahun ke belakang.
Adapun harta kekayaan Anwar Usman kenaikannya sebanyak kurang lebih lima kali, dari Rp5 miliar ke Rp26,4 miliar.
Perlu diketahui bahwa Ketua MK Anwar Usman namanya sedang banyak diperbincangkan karena akan menikah dengan adik dari Presiden Jokowi.
Adapun kenaikan nilai harta kekayaan Ketua MK Anwar Usman membuat Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan pernyataan menohok.
Menurut Refly Harun, Anwar Usman harus menjelaskan apakah kenaikan harta kekayaan dari usaha atau yang lainnya.
Kalau kita bicara tentang penambahan harta kekayaan selama setahun itu kan ada rasionalitasnya, ya, pertama starting point-nya apakah yang bersangkutan punya usaha atau tidak. Kalaupun punya usaha kan di situ kan ada aset ada omset dan lain sebagainya yang bisa dihitung sebagai kekayaan, ujar Refly Harun.
Pasalnya, menurut Refly Harun, kenaikan harta kekayaan Ketua MK yang meningkat lima kali lipat dalam setahun, rasanya tak mungkin jika hanya berasal dari gaji.
Refly Harun pun memberikan simulasi terkait perhitungan kasar selama satu tahun dari asumsi gaji sebagai Ketua MK, tak bisa menyamai kenaikan harta kekayaan Anwar Usman.
Nah pertanyaannya adalah kalau didasarkan pada penghasilan, maka setahun itu penghasilan seorang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ya katakanlah misalnya kalau resminya seratus jutaan ya, 125 atau 150. Mungkin dengan perjalanan dinas ya mungkin dengan tambahan-tambahan uang sidang dan lain sebagainya, let say 300 juta, itupun menurut saya sudah dibesarkan, 300 juta dikalikan 12 kalau tidak dimakan ya, itu kan baru 3,6 juta (miliar), ujar Refly Harun.
Sehingga menurut Refly Harun, kenaikan harta kekayaan Ketua MK menjadi tanda tanya jika tak menjelaskan asal muasal kenaikan harta tersebut.
Tentu hal seperti ini memang menjadi tanda tanya tapi ya sekali lagi, bukan karena Anwar Usmannya, kita enggak ada kaitan ya, itu dengan Ketua MK, ujar Refly Harun.
Tetapi kita berbicara dengan fenomena pejabat publik yang mengalami pelipatan harta kekayaan dengan tidak ada keterangan dari mana penambahan tersebut, dari gaji enggak mungkin, ujar Refly Harun menambahkan.