Perbedaan Fungsi E-meterai dan Meterai Tempel, Ini Penjelasannya

Perbedaan Fungsi E-meterai dan Meterai Tempel, Ini Penjelasannya

Nasional | republika | Jum'at, 18 Maret 2022 - 13:05
share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Di era perkembangan teknologi saat ini, semua dapat dilakukan secara digital mulai dari aktivitas pribadi hingga kegiatan yang menyangkut kepentingan bisnis. BUMN Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) yang berfungsi sebagai pajak atas dokumen elektronik yang digunakan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Namun, menurut Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi, yang perlu diketahui adalah penggunaan e-meterai berbeda dengan meterai tempel. Jika pada dokumen fisik tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih karena meterai elektronik berbentuk QR Code sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan optimal.

"Sehingga, penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital yang disarankan adalah diposisikan secara berdampingan dan tidak tumpang tindih," kata dia di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Pembubuhan meterai elektronik dan tanda tangan digital sebetulnya tidak berkaitan karena memiliki fungsi yang berbeda sehingga pembubuhan keduanya dapat dilakukan mana saja yang lebih dulu. Adapun terkait waktu pembubuhan meterai elektronik, pengguna dapat merujuk kepada regulasi yaitu UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3-9 khususnya dalam hal kapan saat terutang dari setiap jenis dokumen.

Namun, kata dia, jika diperlukan pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital tersebut harus dilakukan paling akhir karena berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen. Menurut dia, Peruri saat ini sudah mampu untuk mengakomodir ketiga produk tersebut yaitu tanda tangan digital melalui Peruri Sign, stempel digital melalui Peruri Tera, dan meterai elektronik.

"Namun untuk meterai elektronik Peruri tidak dapat menjual langsung kepada penggunanya karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat. kata Adi.

Ia menambahkan, sejak awal diluncurkan hingga saat ini, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik," ujarnya.

Topik Menarik