Pangkat dan Golongan Guru Terbaru Lengkap dengan Besaran Gajinya
JAKARTA, iNews.id - Masih banyak yang tidak mengetahui pangkat dan golongan guru. Berikut daftar pangkat dan golongan guru terbaru.
Golongan PNS guru berdasarkan apa? Semua diatur melalui Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sebagai berikut:
Pangkat dan Golongan Guru
Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
Sedangkan, pangkat guru di setiap jenjang jabatannya adalah sebagai berikut
Sementara itu, gaji pangkat dan golongan guru di atas dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Balas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut besarannya.
Nah, sudah tahukan pangkat dan golongan guru apa saja?









