Targetkan 30 Pengembang Serahkan PSU, Site Plan Jadi Kendala

Targetkan 30 Pengembang Serahkan PSU, Site Plan Jadi Kendala

Nasional | jatimtimes.com | Senin, 31 Januari 2022 - 14:11
share

JATIMTIMES - Kewajiban bagi para pengembang perumahan untuk menyetorkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah (Pemda) di Kota Malang tampaknya tak mudah direalisasikan.

Pasalnya, dari total 356 pengembang yang ditargetkan di Kota Malang, yang menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga akhir 2021 tercatat sebanyak 110 pengembang.

Tentu saja, sisa 246 pengembang ini terus diupayakan oleh Pemkot Malang agar sesegera mungkin menyerahkan PSU. Di 2022 ini, ditargetkan setidaknya sebanyak 30 aset PSU dari pengembang perumahan bisa diserahkan kepada Pemkot Malang.

Kepala Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi mengatakan, jumlah yang ditargetkan tahun ini memang turun dibandingkan dari 2021 lalu yang ditarget sebanyak hanya 70 pengembang.

Pasalnya, tahun lalu, pengembang yang menyerahkan PSU hanya terealisasi sebanyak 25 saja. Kendalanya, lantaran adanya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Leveling pada waktu itu yang cukup ketat.

"Di 2021 itu tidak sesuai target, karena habis sosialisasi langsung PPKM. Termasuk ada WFH juga. Tahun ini, kami targetkan 30 pengembang bisa menyerahkan PSU," ujarnya.

Dikatakan Diah, pekan ini saja rencananya akan ada 6 pengembang yang siap menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang. Selanjutnya, pihaknya juga terus melakukan berbagai upaya agar pengembang paham akan penyerahan PSU tersebut.

Upaya yang dilakukan mulai dari sosialisasi hingga pemanggilan kepada pihak pengembangnya. Hanya saja, diakuinya dari proses itu masih ditemui kendala. Salah satunya, berkaitan dengan site plan awal yang dimiliki.

"Kami sudah sosialisasi, menyurati satu per satu. Rata rata semua merespon, cuma kan teman-teman pengembang ini site plan aslinya itu sudah gak ada. Kesulitannya di site plan ini, kita menerima berdasarkan site plan," jelasnya.

Lebih jauh, dikatakan Diah, site plan ini sangat dibutuhkan untuk proses penyerahan PSU. Sebab, hal ini bagian dari pengecekan lahan tepat guna sebagai komitmen perjanjian awal pembangunan perumahan.

Karena itu, agar tidak terjadi kesalahan, dalam proses penyerahan pengembang ini, pihaknya pun juga melakukan pengecekan ke lapangan secara langsung. Meski, hal tersebut cukup memakan waktu tidak menjadikan masalah asalkan pengembang bisa menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

"Perjanjian awalnya apa, kita akan (harus) cek itu. Solusinya kita cek satu-satu, beberapa rumah di sanakan ada yang sudah terbit SHM (surat hak milik)-nya. Nanti kita gabung-gabungkan. Memang agak lama sedikit," pungkasnya.

Topik Menarik