Atasi Sampah, Pemkot Batu Berencana Susun Perda Sampah Plastik

Atasi Sampah, Pemkot Batu Berencana Susun Perda Sampah Plastik

Nasional | jatimtimes.com | Jum'at, 28 Januari 2022 - 20:29
share

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyiapkan sejumlah skenario untuk mengatasi masalah sampah. Salah satu yang akan dilakukan Pemkot Batu adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pembatasan sampah plastik.

Penyelesaian itu perlu dilakukan karena berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, setiap hari rata-rata ada sebanyak 90 ton sampah Kota Batu yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) Tlekung. Jumlah itu meningkat drastis saat musim liburan tiba.

Jika kondisi tersebut tidak ditangani secara terpadu dan holistik, lambat laun TPA Tlekung bisa saja kehilangan daya tampungnya. Salah satu yang akan dilakukan Pemkot Batu adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pembatasan sampah plastik.

DLH Kota Batu sendiri menargetkan ada pengurangan sampah sebanyak 20 persen. Di mana target tersebut juga sesuai dengan visi misi kepala daerah yang tertuang di dalam rencana pembangunan jarak menengah daerah (RPJMD) Kota Batu 2017-2022).

Hal tersebut juga diatur di dalam Kebijakan dan Strategi Daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga daerah (Jakstrada).

"DLH Kota Batu menyusun program daur ulang sampah anorganik untuk mengurangi beban daya tampung TPA Tlekung," kata Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan, Jumat (28/1/2022).

Di sisi lain, rencana pembentukan Perda sampah anti plastik itu juga melihat tingkat penggunaan kantong plastik oleh masyarakat yang cenderung tinggi. Dan hal tersebut juga dinilai cukup berkontribusi pada melonjaknya volume sampah. Apalagi, mengingat plastik juga termasuk limbah yang sangat sulit untuk diurai.

Cara itu disebut sebagai bagian untuk menanggulangi terjadinya peningkatan volume sampah. Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, hal tersebut juga perlu proses pembiasaan kepada masyarakat maupun pengunjung Kota Batu.

Yang pasti, kami berkeinginan untuk membuat perda membatasi sampah plastik seperti di Bali. Jadi dengan adanya perda maka wisatawan dan masyarakat Kota Batu sendiri nantinya akan merasa memiliki kewajiban untuk tidak menggunakan sampah yang sulit terurai khususnya plastik, ujar Dewanti.

Wacana pembuatan perda anti sampah plastik disambut baik Ketua DPRD Kota Batu Asmadi. Untuk melakukan penyusunan kebijakan itu, legislatif akan memulai lebih dulu dengan menggelar audiensi bersama dinas terkait.

Kami akan segera melakukan dengar pendapat dengan dinas terkait. Hal ini dikarenakan penekanan produksi sampah, terutama plastik harus memiliki ruang gerak yang luas. Sehingga perda tersebut nantinya bisa berjalan dengan maksimal, terang Asmadi.

Persoalan sampah plastik yang berdampak pada degradasi lingkungan, turut mendorong pemerintah pusat mewacanakan cukai plastik. Ekstensifikasi objek barang kena cukai ini sekaligus untuk menggenjot dari aspek fiskal.

Selama ini pengenakan cukai hanya menyasar tiga objek, yakni etil alkhohol, minuman mengandung etil alkhohol dan produk hasil tembakau. Secara prinsip, cukai yang merupakan pungutan negara dikenaka terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Yakni, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Topik Menarik